Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Eza Gionino Minta Pihak Qory Klarifikasi

Supriyanto | 15 Januari 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perselisihan Eza Gionino dengan Qory Supiandi soal jual beli ikan hias masih berlanjut. Eza dilaporkan balik dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik. Eza dituding tidak membayar ikan arwana seharga 12 juta rupiah milik Qory.

Menanggapi hal tersebut, pihak Eza Gionino mengaku tak pernah diminta membayar uang 12 juta rupiah. Henry Indraguna, kuasa hukum Eza Gionino, meminta pihak Qory untuk mengklarifikasi.

"Kami masih menunggu, intinya gini, kuasa hukum dari si Qory, kirim aja klarifikasi, kirim aja somasi yang mengatakan bahwa kembalikan ikan tersebut atau dibayarkan, kirim aja somasi satu kali, dua kali, baru lapor polisi," ujar Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

"Ini kan nggak ada. Mana invoice-nya? Mana penagihannya. Nggak ada penagihan, nggak ada invoice," kata Henry Indraguna.

Henry menyebut kliennya malah meminta Qory Supiandi mengambil ikan yang tidak sesuai permintaan dan mengembalikan uangnya yang terlanjur membayar 1,4 juta rupiah.

"Terakhir kata pokoknya ada komunikasi dari Eza dan Qory, udah ambil aja ikannya, kembalikan 1,4 juta. Berapa pun juga ini rupiah kerugian. Udah balikin aja 1,4 juta ikannya ambil. Kami nggak mau ikannya," tegas Henry Indraguna.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait